UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 30
BAB 6 — LABEL DAN IKLAN
(1) Setiap tulisan berupa keterangan yang dicantumkan pada label
psikotropika harus lengkap dan tidak menyesatkan.
(2) Menteri menetapkan persyaratan dan/atau keterangan yang wajib
atau dilarang dicantumkan pada label psikotropika.
PRESIDEN
