UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 29
BAB 6 — LABEL DAN IKLAN
(1) Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan psikotropika.
(2) Label psikotropika adalah setiap keterangan mengenai psikotropika
yang dapat berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah dan/atau kemasannya.
