UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 28
BAB 5 — EKSPOR DAN IMPOR
(1) Importir psikotropika memeriksa psikotropika yang diimpornya,
dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri, yang dikirim selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya impor psikotropika di perusahaan.
(2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri menyampaikan hasil penerimaan impor psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor.
