UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 31
BAB 6 — LABEL DAN IKLAN
(1) Psikotropika hanya dapat diiklankan pada media cetak ilmiah
kedokteran dan/atau media cetak ilmiah farmasi.
(2) Persyaratan...
(2) Persyaratan materi iklan psikotropika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur oleh Menteri.
