UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 17
BAB 5 — EKSPOR DAN IMPOR
(1) Eksportir psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) harus memiliki surat persetujuan ekspor untuk setiap kali
melakukan kegiatan ekspor psikotropika.
(2) Importir psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) harus memiliki surat persetujuan impor untuk setiap kali
melakukan kegiatan impor psikotropika.
(3) Surat persetujuan impor psikotropika golongan I hanya dapat
diberikan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
