UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 18
BAB 5 — EKSPOR DAN IMPOR
(1) Untuk dapat memperoleh surat persetujuan impor psikotropiks,
eksportir atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan secara tertulis untuk memperoleh surat persetujuan
ekspor psikotropika dilampiri dengan surat persetujuan impor psikotropika yang telah mendapat persetujuan dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengimpor psikotropika.
(3) Menteri menetapkan persyaratan yang wajib dicantumkan dalam
permohonan tertulis untuk memperoleh surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor psikotropika.
