UU
PSIKOTROPIKA
Pasal 16
BAB 5 — EKSPOR DAN IMPOR
(1) Ekspor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat atau
pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
PRESIDEN
berlaku.
(2) Impor...
(2) Impor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat atau
pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta lembaga penelitian atau lembaga pendidikan.
(3) Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk mengedarkan psikotropika yang diimpornya.
