Pasal 92
BAB 7 — ATURAN PERALIHAN
PRESIDEN
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 91
huruf a Undang-undang ini, maka pada saat berlakunya Undang-undang
ini:
- nama dan batas Daerah Tingkat I yang dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Daerah, adalah pula nama dan batas Wilayah Propinsi atau Ibukota
Negara yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-undang ini;
- nama dan batas Daerah Tingkat II yang dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Daerah, adalah pula nama dan batas Wilayah Kabupaten atau
Kotamadya yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) Undang-undang
ini;
ibukota ...
ibukota Daerah Tingkat I yang dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah,
adalah pula ibukota Wilayah Propinsi yang dimaksud dalam Pasal 74
ayat (3) Undang-undang ini;
- ibukota Daerah Tingkat II yang dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah,
adalah pula ibukota Wilayah Kabupaten yang dimaksud dalam Pasal
74 ayat (4) Undang-undang ini;
- Kecamatan yang ada sekarang, adalah Kecamatan yang dimaksud
dalam ayat (3) Undang-undang ini.
PRESIDEN
PENUTUP
