UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 93
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, tidak berlaku lagi :
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Peme-
rintahan Daerah (Lembaran Negara Republikk Indonesia Tahun
1965 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2778);
- segala ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan
Undang-undang ini yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
