Pasal 91
BAB 7 — ATURAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Undang-undang ini :
- Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang berhak mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah,
adalah Daerah Tingkat I dandaerah Tingkat II yang dimaksud dalam
PRESIDEN
Pasal 3 Undang-undang ini;
- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang
sekarang adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut
Undang, undang ini dengan sebutan Kepala Daerah Istimewa
Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, yang
tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat, dan cara
pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
lainnya;
- Segala peraturan pemerintah yang telah ditetapkan atau dinyatakan
berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, yang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini, tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti
berdasarkan Undang-undang ini;
Selama ...
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan
Undang-undang ini dan belum diatur pula dalam peraturan
pelaksanaan dimaksud dalam huruf c pasal ini, maka diikuti instruksi
petunjuk atau pedoman yang ada atau yang akan diadakan oleh
Menteri Dalam Negeri sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini;
- Kepala Daerah beserta perangkatnya yang ada pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, tetap menjalankan tugasnya kecuali
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang ini.
