UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 90
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pola organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pola organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.