UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 89
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan-ketentuan pokok tentang organisasi dan hubungan kerja
perangkat Pemerintah di diatur dengan Peraturan Pemerintah.
