UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 9
BAB 3 — DAERAH OTONOM
Sesuatu urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daerah
dapat ditarik kembali dengan peraturan perundang-undangan yang
setingkat.
