UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 10
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden
tentang hal-hal yang dimaksud dalam, Pasal-pasal 4, 5, 8, dan 9
Undang- undang ini dibentuk Dewan Pertimbangan Otonomi
Daerah.
(2) Pengaturan mengenai Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan..
