UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 11
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Titik berat Otonomi Daerah diletakkan pada Daerah Tingkat II.
(2) Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Tugas Pembantuan
