UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 12
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah dapat
menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan
tugas pembantuan.
(2) Dengan ...
PRESIDEN
(2) Dengan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah Tingkat I dapat
menugaskan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II untuk
melaksanakan urusan tugas pembantuan.
(3) Pemberian urusan tugas pembantuan yang dimaksud dalam ayat-ayat
(1) dan (2) pasal ini, disertai dengan pembiayaannya.
Bagian Keempat
Pemerintah Daerah
