UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 13
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
(2) Dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah dibentuk Sekretariat
Daerah dan Dinas-dinas Daerah.
Bagian Kelima
Kepala Daerah
Paragrap 1
Pengangkatan dan Pemberhentian
