Pasal 14
BAB 3 — DAERAH OTONOM
Yang dapat diangkat menjadi Kepala Daerah ialah Warganegara
Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
taqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa ;
setia dan taat kepada PANCASILA dan Undang-Undang Dasar
1945;
- setia ...
PRESIDEN
setia dan taat kepada Nega dan Pemerintah ;
tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam
setiap kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan PANCASILA dan Undang-Undang
Dasar 1945, seperti gerak an G-30-S/PKI dan atau Organisasi
terlarang lainnya ;
mempunyai rasa pengabdian terhadap Nusa dari Bangsa ;
mempunyai kepribadian dan kepemimpinan ;
berwibawa ;
jujur ;
cerdas, berkemampuan, dan trampil ;
adil ;
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang
mempunyai kekuatan pasti ;
- sehat jasmani dan rokhani ;
- berumur sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun bagi Kepala
Daerah Tingkat I dan 30 (tiga puluh) tahun bagi Kepala Daerah
Tingkat II ;
- mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di
bidang pemerintahan ;
- berpengetahuan yang sederajat dengan Perguruan Tinggi atau
sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan
Sarjana Muda bagi Kepala Daerah Tingkat I dan berpengetahuan
sederajat dengan Akademi atau sekurang-kurangnya berpendidikan
yang dapat dipersamakan dengan Sekolah Lanjutan Atas bagi Kepala
Daerah Tingkat II.
Pasal 15 …
PRESIDEN
