UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 15
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Kepala Daerah Tingkat I dicalonkan dan dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan
sebanyak-banyknya 5 (lima) orang calon yang telah
dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah/ Pimpinan Fraksi-fraksi depan Menteri
Dalam Negeri.
(2) Hasil pemilihan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diajukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sedikit-dikitnya 2 (dua)
orang untuk diangkat salah seorang diantaranya.
(3) Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
