UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 16
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Kepala Daerah Tingkat II dicalonkan dan dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah
dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Gubernur
Kepala Daerah.
(2) Hasil pemilihan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diajukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepala Daerah sedikit-
dikitnya 2 (dua) orang untuk diangkat salah seorang diantaranya.
(3) Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini diatur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.
