UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 17
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Kepala Daerah diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung
PRESIDEN
mulai tanggal pelantikannya dan dapat diangkat kembali, untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
