Pasal 18
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Sebelum memangku jabatannya Kepala Daerah diambil sumpahnya/
janjinya dan dilantik oleh :
Presiden bagi Kepala Daerah Tingkat I ;
Menteri Dalam Negeri bagi Kepala Daerah Tingkat II.
(2) Presiden dapat menunjuk Menteri Dalam Negeri untuk mengambil
sumpah/janji dan melantik Kepala Daerah Tingkat I atas nama
Presiden.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepala Daerah
untuk mengambil sumpah/janji dan melantik Kepala Daerah Tingkat
II atas nama Menteri Dalam Negeri.
(4) Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini, adalah sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk diangkat menjadi
Kepala Daerah, langsung atau tidak langsung dengan nama atau
dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan atau akan
memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan
menerima langsung ataupun tidak langsung dari siapapun juga
sesuatu janji atau pemberian.
Saya ...
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban
PRESIDEN
saya sebagai Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan sejujur-
jujurnya, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan
PANCASILA sebagai dasar dan ideologi Negara, bahwa saya
senantiasa akan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 dan segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik
Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memegang rahasia
sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya
rahasiakan. Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya dalam
menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, senantiasa akan lebih
mengutamakan kepentingan Negara dan Daerah daripada
kepentingan saya sendiri, seseorang atau sesuatu golongan dan akan
menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, Daerah, dan
martabat Pejabat Negara.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga
membantu memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia pada
umumnya dan memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia di Daerah
pada khususnya dan akan setia kepada Bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala
Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
