UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 19
BAB 3 — DAERAH OTONOM
Kedudukan, kedudukan keuangan, dan hak kepegawaian lainnya bagi
Kepala Daerah, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
