UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 20
BAB 3 — DAERAH OTONOM
PRESIDEN
Kepala Daerah dilarang :
- dengan sengaja melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan
kepentingan Negara, Pemerintah, Daerah, dan atau Rakyat ;
turut serta dalam sesuatu perusahaan ;
melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang memberikan keuntungan
baginya dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan. Daerah
yang bersangkutan ;
- menjadi advokat atau kuasa dalam perkara di muka Pengadilan.
