UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 21
BAB 3 — DAERAH OTONOM
Kepala Daerah berhanti atau diberhentikan oleh pejabat yang berhak
mengangkat, karena :
meninggal dunia ;
atas permintaan sendiri ;
berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Daerah yang
baru.
- melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (4)
Undang-undang ini ;
- tidak lagi memenuhi sesuatu syarat yang dimaksud dalam Pasal 14
Undang-undang ini ;
- melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 20 Undang-undang
ini ;
- sebab-sebab lain.
Paragrap 2 …
Paragrap 2
Hak, Wewenang dan Kewajiban
PRESIDEN
