UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 22
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Kepala Daerah menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban
pimpinan pemerintahan Daerah.
(2) Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah menurut hierarkhi bertanggungjawab kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
(3) Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah berkewajiban memberikan keterangan
pertanggung jawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu
olehnya, atau apabila diminta oteh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
(4) Pedoman tentang pemberian keterangan pertanggung jawaban yang
dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
