UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 23
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Kepala Daerah mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.
(2) Apabila dipandang, perlu Kepala Daerah dapat menunjuk seorang
kuasa atau lebih untuk mewakilinya.
Bagian Keenam …
Bagian Keenam
Wakil Kepala Daerah
PRESIDEN
