Pasal 24
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Wakil Kepala Daerah Tingkat I diangkat oleh Presiden dari Pegawai
Negeri yang memenuhi persyaratan.
(2) Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tanpa melalui pemilihan, Gubernur Kepala Daerah mengajukan calon
Wakil Kepala Daerah Tingkat I kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri.
(3) Wakil Kepala Daerah Tingkat II diangkat oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri yang memenuhi
persyaratan.
(4) Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tanpa melalui pemilihan, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
mengajukan calon Wakil Kepala Daerah Tingkat II kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Gubernur Kepala Daerah.
(5) Pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah dilakukan menurut
kebutuhan.
(6) Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
(7) Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal-pasal 14, 19, 20
dan 21 Undang-undang ini berlaku juga untuk Wakil Kepala Daerah.
- Wakil Kepala Daerah diambil sumpahnya/janjinya dan dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Wakil Kepala
Daerah Tingkat I dan oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama
Menteri Dalam Negeri bagi Wakil Kepala Daerah Tingkat II.
(9) Tatacara ...
(9) Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (2)
dan (4) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peaturan Menteri Dalam
PRESIDEN
Negeri.
