UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 25
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Wakil Kepala Daerah membantu Kepala Daerah dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya sehari-hari sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Apabila Kepala Daerah berhalangan, Wakil Kepala Daerah
menjalankan tugas dan wewenang Kepala Daerah sehari-hari.
