UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 26
BAB 3 — DAERAH OTONOM
Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur tentang penjabat yang
mewakili Kepala Daerah dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah berhalangan.
Bagian Ketujuh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Paragrap I
Umum
