UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 8
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Penambahan penyerahan urusan pemerintahan kepada Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Penambahan penyerahan urusan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini, disertai perangkat, alat perlengkapan, dan sumber
pembiayaannya.
Pasal 9 …
PRESIDEN
