UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 7
BAB 3 — DAERAH OTONOM
Daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
