UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 6
BAB 3 — DAERAH OTONOM
Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, mengingat pertumbuhan
dan perkembangannya dapat mempunyai dalam wilayahnya susunan
pemerintahan dalam bentuk lain yang sejauh mungkin disesuaikan
dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, yang
pengaturannya ditetapkan dengan Undang-undang.
Bagian Kedua
Otonomi Daerah
