UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 87
BAB 4 — WILAYAH ADMINISTRATIP
(1) Pembiayaan kegiatan Kepala Wilayah, Sekretariat Wilayah dan
Polisi Pamong Praja dibebankan pada anggaran belanja Departemen
Dalam Negara.
(2) Sekretariat ...
(2) Sekretariat Wilayah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah
Sekretariat Wilayah yang dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) Undang-
undang ini.
