UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 86
BAB 4 — WILAYAH ADMINISTRATIP
(1) Untuk membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan
pemerintahan umum diadakan satuan Polisi Pamong Praja.
PRESIDEN
(2) Kedudukan, tugas, hak dan wewenang Polisi Pamong Praja yang
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(3) Susunan organisasi dan formasi satuan Polisi Pamong Praja yang
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Bagian Keenam
Pembiayaan
