UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 85
BAB 4 — WILAYAH ADMINISTRATIP
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Instansi Vertikal berada
dibawah kordinasi Kepala Wilayah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ...
(2) Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Polisi Pamong Praja
