UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 84
BAB 4 — WILAYAH ADMINISTRATIP
(1) Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Wilayah.
(2) Sekretaris Daerah karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1)
ini, susunan organisasi dan formasi Sekretariat Wilayah lainnya serta
pengangkatan dan pemberhentian pejabatnya diatur oleh Menteri
Dalam Negeri.
Bagian Keempat
Instansi Vertikal
