Pasal 83
BAB 4 — WILAYAH ADMINISTRATIP
(1) Tindakan Kepolisian terhadap Kepala Wilayah Propinsi/Ibukota
PRESIDEN
Negara hanya dapat dilakukan atas persetujuan Presiden.
(2) Hal-hal yang dikecualikan terhadap ketentuan yang dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini adalah:
tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana;
dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan hukuman mati;
- dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang termaktub
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana BUKU KEDUA
BAB I.
(3) Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini
selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat)
jam sesudahnya harus dilaporkan kepada Jaksa Agung atau kepada
Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, yang
pada gilirannya harus melaporkan kepada Presiden selambat-
lambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam.
(4) Tindakan ...
(4) Tindakan kepolisian terhadap Kepala Wilayah lainnya dilakukan
dengan memberitahukan sebelumnya kepada Kepala Wilayah atasan
dari yang bersangkutan.
(5) Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini
diberitahukan selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat)
jam sesudahnya kepada Kepala Wilayah atasan dari yang
bersangkutan, apabila menyangkut hal-hal yang dimaksud dalam ayat
(2) pasal ini.
Bagian Ketiga
Sekretariat Wilayah
PRESIDEN
