UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 82
BAB 4 — WILAYAH ADMINISTRATIP
(1) Wakil Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah Wakil
Kepala Wilayah Propinsi atau Ibukota Negara dan disebut Wakil
Gubernur.
(2) Wakil Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah Wakil
Kepala Wilayah Kabupaten atau Kotamadya, dan disebut Wakil
Bupati atau Wakil Walikotamadya.
