Pasal 81
BAB 4 — WILAYAH ADMINISTRATIP
Wewenang, tugas dan kewajiban Kepala Wilayah adalah :
- membina ketentraman dan ketertiban di wilayahnya sesuai dengan
kebijaksanaan, ketentraman dan ketertiban yang ditetapkan oleh
Pemerintah ;
- melaksanakan segala usaha dan kegiatan di bidang pembinaan
ideologi Negara dan politik dalam negeri serta pembinaan kesatuan
Bangsa sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Pemerintah
- menyelenggarakan kordinasi atas kegiatan-kegiatan Instansi-instansi
PRESIDEN
Vertikal dan antara Instansi-instansi Vertikal dengan Dinas-dinas
Daerah, baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan untuk
mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya;
- membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan
Daerah;
- mengusahakan secara terus-menerus agar segala peraturan-
perundang-undangan dan Peraturan Daerah dijalankan oleh Instansi-
instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pejabat-pejabat
yang ditugaskan untuk itu serta mengambil segata tindakan yang
dianggap perlu untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan;
- melaksanakan segala tugas pemerintahan yang dengan atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan diberikan kepadanya;
- melaksanakan segala tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam
tugas sesuatu Instansi lainnya.
