UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 80
BAB 4 — WILAYAH ADMINISTRATIP
Kepala Wilayah sebagai Wakil Pemerintah adalah Penguasa Tunggal di
bidang pemerintahan dalam wilayahnya dalam arti memimpin
pemerintahan, mengkordinasikan pembangunan dan membina
kehidupan masyarakat di segala bidang.
