UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 79
BAB 4 — WILAYAH ADMINISTRATIP
PRESIDEN
(1) Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah Kepala Wilayah
Propinsi atau Ibukota Negara.
(2) Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah Kepala Wilayah
Kabupaten atau Kotamadya.
(3) Ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Wilayah
Kota Administratip dan Kepala Wilayah Kecamatan diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
