UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 78
BAB 4 — WILAYAH ADMINISTRATIP
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Wilayah:
Kecamatan …
Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala Wilayah Kabupaten
atau Kotamadya atau Kota Administratip yang bersangkutan
- Kota Administratip bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah
Kabupaten yang bersangkutan ;
- Kabupaten atau Kotamadya bertanggung jawab kepada Kepala
Wilayah Propinsi yang bersangkutan ;
- Propinsi atau Ibukota Negara bertanggung jawab kepada Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri.
