UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 74
BAB 4 — WILAYAH ADMINISTRATIP
(1) Nama dan batas Daerah Tingkat I adalah sama dengan nama dan
batas Wilayah Propinsi atau Ibukota Negara.
(2) Nama ...
(2) Nama dan batas Daerah Tingkat II adalah sama dengan nama dan
batas Wilayah Kabupaten atau Kotamadya.
(3) Ibukota Daerah Tingkat I adalah ibukota Wilayah Propinsi.
(4) Ibukota Daerah Tingkat II adalah ibukota Wilayah Kabupaten.
