UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 75
BAB 4 — WILAYAH ADMINISTRATIP
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 74
Undang-undang ini, maka pembentukan, nama, batas, sebutan, ibukota,
dan penghapusan Wilayah Umumnya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PRESIDEN
Bagian Kedua
Kepala Wilayah
