UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 73
BAB 4 — WILAYAH ADMINISTRATIP
Apabila dipandang perlu, Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk
Pembantu Gubernur, Pembantu Bupati atau Pembantu Walikotamadya
yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
