UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Pasal 72
BAB 4 — WILAYAH ADMINISTRATIP
(1) Dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi, wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Wilayah-wilayah
Propinsi dan Ibu kota Negara.
(2) Wilayah Propinsi dibagi dalam Wilayah-wilayah Kabupaten dan
Kota madya.
PRESIDEN
(3) Wilayah Kabupaten dan Kotamadya dibagi dalam Wilayah-wilayah
Kecamatan.
- Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangannya, dalam Wilayah Kabupaten dapat dibentuk Kota
Administratip yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
