Pasal 71
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan umum atas jalannya
pemerintahan Daerah.
(2) Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk olehnya,
mengadakan penyelidikan dan pemeriksaan tentang segala hal
PRESIDEN
mengenai pekerjaan Pemerintahan Daerah, baik mengenai urusan
rumah tangga Daerah maupun mengenai urusan tugas pembantuan.
(3) Ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini,
berlaku juga bagi Gubernur Kepala Daerah terhadap Pemerintah
Daerah Tingkat II.
(4) Untuk kepentingan pengawasan umum, Pemerintah Daerah wajib
memberikan keterangan yang diminta oleh para pejabat yang
dimaksud dalam ayat-ayat (2) dan (3) pasal ini.
(5) Terhadap penolakan untuk memberikan keterangan yang dimaksud
dalam ayat (4) pasal ini, Menteri Dalam Negeri atau Gubernur
Kepala Daerah dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu.
(6) Cara pengawasan umum yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
BAB IV …
Bagian Pertama
Pembentukan dan Pembagian
