Pasal 70
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang
bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-
undangan atau Peraturan Daerah tingkat atasnya ditangguhkan
berlakunya atau dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Apabila Gubernur Kepala Daerah tidak menjalankan haknya untuk
menangguhkan atau membatalkan Peraturan Daerah Tingkat II dan
atau Keputusan Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan yang
dimaksud ...
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka penangguhannya dan atau
pembatalannya dapat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah
yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, karena
bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-
undangan atau Peraturan Daerah Tingkat atasnya, mengakibatkan
batalnya semua akibat dari Peraturan Daerah dan atau Keputusan
Kepala Daerah yang dimaksud, sepanjang masih dapat dibatalkan.
(4) Keputusan penangguhan atau pembatalan yang dimaksud dalam
PRESIDEN
ayat- ayat (1) dan (2) pasal ini, disertai alasan-alasannya
diberitahukan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dalam
jangka waktu 2 (dua) minggu sesudah tanggal keputusan itu.
(5) Lamanya penangguhan yang dinyatakan dalam Keputusan yang
dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, tidak boleh melebihi 6 (enam)
bulan dan sojak saat penangguhannya, Peraturan Daerah dan atau
Keputusan Kepala Daerah yang bersangkutan kehilangan kakuatan
berlakunya.
(6) Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah pcnangguhan itu
tidak disusul dengan keputusan pembatalannya, maka Peraturan
Daerah dan atau Keputusan-Kepala Daerah itu memperolah kembali
kekuatan berlakunya.
(7) Keputusan mengenai pembatalan yang dimaksud dalam ayat-ayat (4)
dan (6) pasal ini, diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia dan atau Lembaran Daerah yang bersangkutan.
Paragrap 3 …
Paragrap 3
Pengawasan Umum
