Pasal 69
BAB 3 — DAERAH OTONOM
(1) Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang
memerlukan pengesahan, dapat dijalankan sesudah ada pengesahan
pejabat yang berwenang, atau apabila setelah 3 (tiga) bulan sejak
diterimanya Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah
tersebut, pejabat yang berwenang tidak mengambil sesuatu
keputusan.
(2) Jangka ...
(2) Jangka waktu 3 (tiga) bulan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
oleh pejabat yang berwenang dapat diperpanjang 3 (tiga) bulan lagi,
dengan memberitahukannya kepada Pemerintah Daerah yang
bersangkutan sebelum jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini berakhir.
(3) Penolakan pengesahan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala
Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, oleh pejabat yang
berwenang diberitahukan kepada Pemerintah Daerah yang
bersangkutan disertai alasan-alasannya.
PRESIDEN
(4) Terhadap penolakan pengesahan yang dimaksud dalam ayat (3) pasal
ini, Daerah yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung
mulai saat pemberitahuan penolakan pengesahan itu diterima, dapat
mengajukan keberatan kepada pejabat setingkat lebih atas dari
pejabat yang menolak.
Paragrap 2
Pengawasan Represip
